Sukses

Siap-Siap, Obligor BLBI Bakal Dipidanakan

Pansus BLBI DPD Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI periode 1997-1998 dan pemberian obligasi rekap.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau obligor BLBI patut was-was. Alasanya, Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

"Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat harus diselamatkan, apalagi obligor sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," ujar Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2023).

DPD kembali membentuk Pansus BLBI Jilid 2, yang bertugas sejak Mei 2023, untuk menuntaskan berbagai rekomendasi dari pansus sebelumnya.

Adapun Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI periode 1997-1998 dan pemberian obligasi rekap.

Pansus BLBI DPD Jilid 2 dipimpin Bustami Zainudin dengan dua wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim, dengan anggota di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal. Selain itu, Hardjuno Wiwoho bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2.

Bustami mengungkapkan dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban negara untuk membayar bunga obligasi rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu, APBN, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

Dalam rekomendasi Nomor Tujuh Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 harus berkoordinasi dengan peran aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Menurut dia, BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuan terkait BLBI dan obligasi rekap BLBI. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.

"Target kami di Pansus BLBI Jilid 2, dugaan tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana supaya terang benderang di depan rakyat semua. Semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa adil," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Target Rp 110 Triliun tapi Baru Tarik Rp 30 Triliun, Taring Satgas BLBI Kurang Tajam?

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara Rp 30,65 triliun hingga 30 Mei 2023. Angka ini masih jauh dari target yang ditentukan yaitu Rp 110 triliun.

Satgas BLBI ini sudah berjalan selama dua tahun sejak dibentuk pada April 2021. Masa kerja satgas ini hingga akhir tahun ini tepatnya pada 31 Desember 2023.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Satgas BLBI untuk mengejar hak negara senilai Rp 110 triliun hingga akhir 2023.

“Semoga Satgas BLBI terus meningkatkan kinerjanya, prestasinya. Ingat finish line-nya itu Rp 110 triliun Pak Rio [Ketua Satgas BLBI],” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Selasa (7/6/2023).

Satgas BLBI memiliki waktu sekitar 6 bulan untuk mengejar sisa hak tagih negara hingga akhir 2023. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Kalau dari Rp 110 triliun itu [capaian Rp 30 triliun] masih kurang. Jadi sebelum penutupan BLBI ini, kalau bisa di-gas-kan, biasanya menjelang finish gasnya lebih kencang,” tutur Sri Mulyani.

 

3 dari 3 halaman

Perolehan Aset

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan rincian perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun jumlah aset seluas 3.980,6 hektare dan nilainya Rp 30,65 triliun.

Diantaranya dalam bentuk uang alias PNBP ke kas negara senilai Rp 1,11 triliun. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp 14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti senilai Rp 9,27 triliun.

Berikutnya, penanganan dengan cara penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan nominal Rp 3 triliun, serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai sejumlah Rp 2,4 triliun.

“Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” tukas Rionald.